PENDIRIAN PUSKESMAS
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa: Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan, dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (Satu) puskesmas; yang mana kondisi tertentu dimaksud ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan
laboratorium.
1. Persyaratan Lokasi
Lokasi pendirian puskesmas harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Geografis;
b. Aksesibilitas untuk jalur
transportasi;
c. Kontur tanah;
d. Fasilitas parkir;
e. Fasilitas keamanan;
f. Ketersediaan utilitas publik;
g. Pengelolaan kesehatan lingkungan;
dan
h. Kondisi lainnya.
Selain persyaratan tersebut,
pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan
gedung Negara.
2. Persyaratan Bangunan
Bangunan Puskesmas harus memenuhi
persyaratan yang meliputi:
- Persyaratan administratif,
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis
bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bersifat permanen dan terpisah
dengan bangunan lain; dan
- Menyediakan fungsi, keamanan,
kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam
memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus,
anak-anak dan lanjut usia
Selain bangunan Bangunan Puskesmas
sebagaimana dimaksud tersebut di atas, setiap Puskesmas harus memiliki bangunan
rumah dinas Tenaga Kesehatan yang didirikan dengan mempertimbangkan
aksesibilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
3. Persyaratan Prasarana
Puskesmas harus memiliki prasarana
yang berfungsi paling sedikit terdiri atas:
1.
Sistem
penghawaan (ventilasi)
2.
Sistem
pencahayaan
3.
Sistem
sanitasi
4.
Sistem
kelistrikan
5.
Sistem
komunikasi
6.
Sistem
gas medik
7.
Sistem
proteksi petir
8.
Sistem
proteksi kebakaran
9.
Sistem
pengendalian kebisingan
10.
Sistem
transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai
11.
Kendaraan
puskesmas keliling
12.
Kendaraan
ambulan
4. Persyaratan Peralatan
Peralatan kesehatan di Puskesmas
harus memenuhi persyaratan:
a.
Standar
mutu, keamanan, keselamatan
b.
Memiliki
izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c.
Diuji
dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang
berwenang
5. Persyaratan Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia Puskesmas
terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan. Jenis dan jumlah Tenaga
Kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja,
dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk
dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan
pembagian waktu kerja.
Jenis
Tenaga Kesehatan sedikit terdiri atas:
1. Dokter atau dokter layanan primer
2. Dokter gigi
3. Perawat
4. Bidan
5. Tenaga kesehatan masyarakat
6. Tenaga kesehatan lingkungan
7. Ahli teknologi laboratorium medic
8. Tenaga gizi
9. Tenaga kefarmasian
Tenaga non kesehatan harus dapat
mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan
kegiatan operasional lain di Puskesmas.
Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus
bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan
dirinya dalam bekerja.Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus
memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


0 komentar:
Posting Komentar